KIR Online
Kabupaten Karawang

Portal pembayaran resmi Uji KIR dari Dishub dan Diskominfo Kabupaten Karawang.

Form Login

Silahkan isi formulir berikut untuk mengakses dashboard kamu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat terkait Aplikasi KIR Online dan proses transaksi di dalamnya.

Untuk membuat akun KIR Online, kamu harus memiliki alamat email yang aktif (klik disini untuk membuat email). Kemudian kamu harus mengisi formulir pendaftaran pada laman berikut.

Kamu tidak perlu panik! Cukup klik disini untuk reset kata sandi akun kamu dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem KIR Online.

Pastikan kamu sudah mempersiapkan : KTP kamu, NIB Perusahaan (untuk kendaraan non-pribadi), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu atau Buku KIR dan Dokumen UJI KIR. Semua berkas tersebut dapat di-scan menggunakan scanner atau menggunakan kamera dengan catatan pastikan hasil pengambilan gambar tidak buram dan tidak ada pantulan cahaya.

Kamu bisa membayar biaya uji KIR dengan menggunakan e-wallet serperti OVO, Gopay, Shopee Pay, Dana, Link Aja dan mobile banking seperti BJB, BSI, BTPN, BRI dan bank-bank lainnya yang mendukung pembayaran QRIS.

QRIS pembayaran yang sudah ditampilkan hanya berlaku selama 2 jam. Apabila kamu belum membayar pada tenggang waktu tersebut, kamu harus mengisi formulir pendaftaran ulang.

Kamu dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran Uji KIR kembali, pembayaran yang sebelumnya telah kamu lakukan akan hangus dan tidak dapat dikembalikan. Jadi pastikan kamu dapat datang sebelum tanggal kedatangan berakhir.

Ya, namun orang yang mewakili harus membawa berkas fisik yang disediakan.

Tidak perlu mencetak! Sistem Kir Online dibuat untuk memudahkan kamu, jika pembayaran telah kamu lakukan dan status pembayaran akan secara otomatis berubah, dan Admin pasti akan tahu kamu sudah membayar melalui sistem.